Saturday, January 21, 2012

Makna simbolik hidangan Imlek

1
Berdasakan kepercayaan orang-orang Tionghoa yang kaya pada umumnya selalu menyediakan 12 macam masakan dan 12 macam kue-kue yang mewakili lambang-lambang shio yang berjumlah 12.

Hidangan yang dipilih biasanya hidangan yang mempunyai arti yang berkaitan dengan kemakmuran, panjang umur, kebahagiaan maupun keselamatan. Saat merayakan tahun baru Imlek kebanyakan orang Tionghoa membuat Samseng (artinya: tiga macam daging kurban) yang terdiri dari tiga jenis macam binatang yaitu ikan bandeng, ayam betina, dan daging babi.
Tujuan dibuatnya Samseng tersebut adalah sebagai perlambang sifat dari hewan; agar kita sebagai manusia tidak meniru sifat yang dilakukan oleh ketiga jenis binatang tersebut. Babi pemalas, karena kerjanya hanya makan dan tidur. Ayam yang suka pindah-pindah pada saat makan, sehinggga ketika makanan yang ada didepan matanya belum habis pun sudah mau pindah lagi ke tempat lain atau melambangkan sifat yang serakah.

Lain halnya dengan ikan bandeng, karena kulit ikan itu bersisik maka ini bisa diumpamakan seperti seekor ular, dengan pengertian agar kita jangan berlaku jahat pada orang lain seperti ular.
Namun ada juga yang menghubungkan ikan sebagai perlambang rezeki, karena dalam logat Mandarin kata ”ikan” sama bunyinya dengan kata ”yu” yang berarti rezeki
Disamping itu mie juga merupakan satu makanan wajib, sebab mie itu melambangkan panjang umur terutama Siu Mie / Shou Mian atau “Mie pajang umur”. Mie ini harus disajikan tanpa putus dari ujung awal ke ujung akhir jadi benar-benar merupakan satu utaian mie, sebab dengan demikian diharapkan umur kita pun tidak akan putus-putusnya alias manjang terus.

Walaupun demikian pada saat mau disantap mie tersebut boleh dipotong, maklum apabila saatnya tiba toh akhirnya usia manusia tersebut akan putus juga.
Kue Keranjang atau Nian Gao atau lebih sering disebut kue kranjang (tii kwee) adalah kue wajib imlek. Kue ini mendapat nama dari cetakannya yang terbuat dari keranjang. Nian sendiri berati tahun dan Gao berarti kue dan juga terdengar seperti kata tinggi, oleh sebab itu kue keranjang sering disusun tinggi atau bertingkat.
Makin ke atas makin mengecil kue yang disusun itu, yang memberikan makna peningkatan dalam hal rezeki atau kemakmuran. Pada zaman dahulu banyaknya atau tingginya kue keranjang menandakan kemakmuran keluarga pemilik rumah. Biasanya kue keranjang disusun ke atas dengan kue mangkok berwarna merah di bagian atasnya. Ini adalah sebagai simbol kehidupan manis yang kian menanjak dan mekar seperti kue mangkok.
Kue-kue yang disajikan pada hari raya tahun baru Imlek pada umumnya ada jauh lebih manis daripada biasanya, sebab dengan demikian diharapkan di tahun mendatang jalan hidup kita bisa menjadi lebih manis lagi daripada di tahun-tahun sebelumnya.
Kue wajib lainnya adalah kue lapis legit (spekkoek) sebagai pelambang datangnya rezeki yang berlapis-lapis dan saling tumpang tindih di tahun yang akan datang, sehingga dengan demikian bisa dapat merasakan kehidupan yang lebih lebih manis dan lebih legit lagi.
Buah-buahan wajib yang sudah pasti adalah pisang raja atau pisang mas yang melambangkan mas atau kemakmuran. Begitu juga dengan jeruk kuning dan diusahakan yang ada daunnya sebab ini melambangkan kemakmuran yang akan selalu tumbuh terus. Sedangkan tebu melambangkan kehidupan manis yang panjang.

Walaupun demikian harus dihindari buah-buahan yang berduri seperti salak atau durian, terkecuali nanas karena namanya Wang Li yang ucapannya mirip dengan kata Wang (berjaya) disamping itu nanas juga bisa dilambangkan
sebagai mahkota raja.
Selain buah-buahan dianjurkan juga untuk memakan manisan seperti kolang kaling agar pikiran bisa menjadi jernih terus dan juga agar-agar yang sebaiknya disajikan dalam bentuk bintang agar kehidupan maupun jabatannya dimasa yang akan datang bisa menjadi lebih terang dan bersinar.
Selain makanan yang wajib disajikan ada juga makanan yang sebaiknya dihindari atau dipantangkan seperti bubur, sebab ini melambangkan kemiskinan atau kesusahan. Maklum pada saat musim kelaparan di Tiongkok mereka tidak bisa menyajikan nasi. Disamping itu makanan-makanan yang berasa pahit seperti pare dan fumak sebaiknya ini juga dihindari sebab makanan tersebut melambangkan kepahitan hidup.
(***)
Sumber : gangbaru.com

Yuseng Makanan Khas Imlek

1
Yu Seng adalah makanan berupa campuran ikan salmon, kacang, telur pitan, dan ubur-ubur yang pembuatannya unik. Makanan ini selain dipercaya membawa rezeki, juga menyehatkan tubuh.

Penyajiannya biasanya makanan itu ditaruh disebuah wadah besar, lalu beramai-ramai disantap dengan cara mengaduknya dengan sumpit. Siapa paling tinggi mengaduk itulah yang rezekinya paling banyak. Dan yang pasti suasana menjadi seru dan ramai.

Dahulu kala makanan ini adalah khas kaum nelayan di pesisir Guangdong. Terutama si daerah Caozhou dan Shantou. Yusheng ini sebenarnya merupakan persamaan bunyi dengan dua huruf yusheng yang artinya yu (berlebih) sheng (tumbuh).

Harapannya di tahun baru nantinya aka nada hal-hal berlebih atau rejeki bertambah banyak. Dulunya makanan ini malah dimakan di hari ke-7 zhengyue, yaitu pada hari manusia atau renri.

Makanan ini kemudian menjadi budaya populer di Singapura, disusul Malaysia. Sekarang mungkin Indonesia mau menyusul.
(***)
Sumber : Berbagai Sumber.

Thursday, January 19, 2012

Hapus Tradisi Miras Di Daerah, Perlu Revolusi Budaya Secara Total

JAKARTA (VoA-Islam) – Salah satu penyebab peredaran minuman keras (miras) marak di berbagai daerah di Indonesia adalah karena miras dianggap sebagai bagian dari tradisi dan budaya masyarakat setempat (lokal). Ulama dan umaro sepertinya mengalami kesulitan untuk membendung budaya miras yang sudah mendarah daging ini. Bagaimana pun, ulama dan umaro secara bertahap dan perlahan harus menghilangkan budaya yang sangat merusak ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin kepada Voa-Islam mengakui, betapa miras sudah dianggap tradisi dan budaya lokal. Sebut saja seperti di Bali dan di Papua. MUI sendiri mengaku kesulitan untuk menghilangkan budaya miras yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat di wilayah Nusantara. Itulah sebabnya diperlukan Peraturan Daerah untuk melarang peredaran miras dan yang menkonsumsinya, setidaknya membatasi di tempat-tempat tertentu.
Di Papua, seperti di Monokwari, misalnya, setelah menerapkan Perda Anti Miras, hasilnya menjadi semakin baik. MUI mengakui, dirinya bukan instansi atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melarang miras, apalagi melarangnya secara total. Peran MUI hanya sebatas menghimbau dan mengusulkan. “Akibat miras dianggap budaya itulah, MUI sulit membendung miras secara total. Saya kita jangan dulu dibuka lebar-lebar, harus bertahap, apalagi jika miras dianggap budaya,” ujar KH. Maruf.  
Suatu ketika, Bali sempat dihebohkan oleh banyak jatuhnya korban yang tewas akibat menenggak miras oplosan. Korban tewas mencapai belasan orang, puluhan lainnya mendapat perawatan di rumah sakit. Seperti diketahui, miras dalam masyarakat Bali merupakan bagian dari tradisi yang sudah menyatu cukup lama. Bahkan miras seperti Arak dan Berem termasuk Tuak wajib ada dalam setiap ritual agama Hindu meski jumlahnya tidak banyak.
Bahkan, sejak dahulu tradisi minum miras ditengah kehidupan masyarakat Bali memang sudah ada. Misalnya saja istilah metuakan yang merujuk pada aktivitas minum tuak di sudut-sudut atau warung-warung tuak di desa. Lama kelamaan, kebiasaan remaja-remaja Bali menenggak miras menjadi sebuah kewajaran yang diterima begitu saja oleh masyarakat Bali. Tidak ada lagi orang tua yang bisa melarang tegas anaknya yang nongkrong di pinggir jalan sambil pesta miras.  Kalaupun melarang dan marah-marah, sang remaja tidak begitu menggubris, lalu mereka tetap saja larut dengan mirasnya, bahkan bisa hampir setiap malam.
Budaya Miras Di Tuban
Sementara itu, di Kabupaten Tuban, salah satu wilayah Indonesia ini juga memiliki tradisi yang berlangsung dari zaman nenek moyang hingga saat ini, yaitu tradisi minum tuak bersama yang dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari serta dalam tiap acara sedekah bumi, pernikahan, sunatan serta acara-acara lain yang menyuguhkan hiburan Langen Tayub ataupun acara-acara hiburan masyarakat yang lain.
Meski tradisi minum tuak tersebut bertentangan dengan pasal 539 KUHP; yaitu Barang siapa pada waktu orang mengadakan pesta keramaian bagi umum atau permainan rakyat atau arak-arakan bagi umum, menyediakan minuman keras atau tuak keras dengan percuma atau menyediakan minuman keras atau tuak keras sebagai hadiah, dihukum kurungan selama-lamanya dua belas hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,-, namun pihak berwajib kesulitan untuk membendungnya, karena lagi-lagi dianggap sebagai budaya.
Menurut Kepolisian Resort Tuban, diperoleh data bahwa Polres Tuban tidak pernah menangani perkara pelanggaran tentang minuman keras, khususnya minuman keras tradisional (tuak), sebagai bentuk pelanggaran pasal 539 KUHP. Karena terhadap miras tersebut terdapat aturan tersendiri, yaitu Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengawasan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang tidak mengatur tentang minuman keras tradisional. Jadi dalam penertiban masalah minuman keras di Tuban Polres Tuban hanya berdasarkan Perda.
Dikarenakan, tradisi minum tuak merupakan kebiasaan masyarakat Tuban sejak zaman nenek moyang mereka secara turun-temurun, maka pihak kepolisian tidak dapat menerapkan pasal 539 KUHP di Kabupaten Tuban.
Budaya Miras di Ponorogo
Tak berbeda dengan Tuban, di Kabupaten Ponorogo, miras juga bagian dari budaya. Sebuah penelitian mengenai pesta miras dalam tradisi pementasan seni Reog Ponorogo (Studi di Desa Sawoo Kecamatan sawoo Kabupaten Ponorogo), menyebutkan, dimana pesta minuman keras ini sudah menjadi kebiasaan yang turun temurun dan melekat kuat dalam tradisi pementasan seni Reog Ponorogo.
Dalam kajian hukum positif Indonesia minuman keras merupakan sesuatu yang dilarang keras, hal tersebut tertuang dalam pasal 300 (1e), pasal 492 (3), dan pasal 536 (1) KUHP. Dalam kajian Hukum Islam minuman keras adalah haram hukumnya begitu pula dalam kajian Hukum Adat pesta miras merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma kesusilaan yang hidup dimasyarakat. Namun hal tersebut ironis sekali dengan adanya fakta yang menunjukkan bahwa pesta miras seolah menjadi kebiasaan yang halal dan sah dalam sebuah tradisi adat pementasan kesenian Reog didaerah Ponorogo.
Faktor-faktor penyebab berlangsungnya pesta miras dalam pementasan kesenian Reog Ponorogo di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo adalah: kebiasaan mabuk yang turun temurun, kurangnya pengarahan dari pihak Kepolisian, minuman keras berfungsi untuk menambah kemeriahan, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, pengaruh lingkungan masyarakat yang gemar mabuk, dan lemahnya kontrol sosial masyarakat.
Pihak Kepolisian Sektor Sawoo sebenarnya telah memberikan berbagai upaya penanggulangan melalui upaya preventif maupun represif. Upaya preventif misalnya, diarahkan pada usaha memberikan pengarahan kepada seniman-seniman Reog untuk tidak mengkonsumsi miras berkadar alkohol tinggi dalam pementasannya, dan melakukan pengawasan dan pengamanan dilokasi pementasan reog Ponorogo.
Adapun upaya represif dilakukan antara lain dengan: melakukan razia terhadap para penjual minuman keras ilegal, melarang dan memberikan sanksi kepada aparat Kepolisian Sektor Sawoo yang ikut dalam pesta minuman keras tersebut. Kepolisian Sektor Sawoo telah melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi keberadaan pesta miras tersebut, akan tetapi upaya-upaya penanggulangan tersebut belum dapat menghapuskan pesta miras dari pementasan kesenian Reog Ponorogo, dikarenakan dianggap bagian dari budaya.
Persoalannya, siapakah yang bisa menghentikan pergeseran nilai budaya ini? Seharusnya ulama, pemerintah dan masyarakat lah yang harus lebih cepat merubah dirinya, melakukan revolusi total budaya.  Desastian

Tuesday, January 17, 2012

Pendopo 21


Pendopo 21 terwujud dari keinginan untuk membagi kelezatan masakan-masakan dari Jawa Tengah, khususnya Kudus dan Semarang.....yang di tujukan kepada para penggemar Kuliner di Jakarta maupun perantauan dari Jawa Tengah yang merindukan masakan khas daerahnya. Semoga kehadiran Pendopo 21 pada tanggal 31Juli 2009 dapat memuaskan Anda sekalian. 



Soto Ayam Kudus

Ayam Penyet Pendopo 21

Nasi Pindang Ayam

Mie Goreng Jawa

Nasi Goreng Babat

Nasi Liwet Semarang

Caza Suki Restaurant


Caza Suki Restaurant bisa Anda temui di Jalan Mahakam, dengan cabang di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Andalan di restaurant ini adalah Korean style barbeque dan shabu-shabu. Keduanya dapat anda nikmati sepuasnya dalam waktu bersamaan. Outlet Caza Suki Mahakam memiliki dua lantai dengan kapasitas 160 orang.

Pelayanan yang memuaskan dengan kualitas makanan yang terjaga menjadikan Caza Suki masih digemari pelanggan setianya. Rasa daging Bulgogi yang khas Korea sangat terasa bumbunya dan terasa legit di setiap gigitan.

Saus barbeque pilihan melengkapi ritual bakaran dan saus Caza yang asammanis-pedas menjadi teman celup saat menikmati hangatnya kuah dan sari kuahshabu-shabu. Anda juga bisa menikmati makanan Asia lainnya seperti Tom Yum Soup khas Thailand, Kimchee, Potato Salad, aneka dessert serta jajanan pasar tradisional, puding dan rujak.

Cicipi juga lezatnya Robatayaki yang menampilkan sate sosis, jamur, kepala cumi yang dimasak dengan bumbu khusus.

Siapa yang berminat mencoba kelezatan di restaurant yang satu ini?

(***)
Caza Suki Seafood & Barbeque Buff et Restaurant
Jl. Mahakam I No.15 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
0021-7246375, 7253168, 7255305
0021-7234382
Senin-Minggu
11.00-22.00
Rp.95.000++ - Rp.100.000++
160 orang
Japanese, Korean, Seafood