Friday, October 21, 2016

Haram Riya’ (3)

Di posting Oleh Fukuyama Masandhy


Ibn Umar r.a. Bahwa beberapa orang datang kepadanya dan berkata : Kami biasa masuk kepada raja, dan berbicara kepadanya lain dari apa yang kami bicarakan di luar. Jawab Ibn Umar : Kami di masa Rasulullah menganggap perbuatan yang demikian itu sebagai nifaq (munafiq). (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 481.

No comments:

Post a Comment