Sunday, June 19, 2016

Berjima' Di Siang Hari Ramadhan

Di posting Oleh Fukuyama Masandhy


Siapa yang berjima’ dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan, maka dia wajib membayar tebusan (kaffarah) kategori berat: membebaskan budak, jika tidak bisa puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak bisa memberi makan 60 orang fakir miskin.

Dr. Salim al-‘Ajmi, Doktor jurusan Fikih, Imam dan Khatib di salah satu masjid di Kuwait. 17/6/2015.(Twittter : @DR_SALEM_ALAJMI) - Twit Ulama

No comments:

Post a Comment